Pendidikan :
Dr. Helitha Novianty Muchtar, S.H., M.H. merupakan pengajar dan peneliti dalam bidang Hukum Kekayaan lntelektual, Valuasi Kekayaan lntelektual, Hukum Ekonomi, Hukum Perdata lnternasional, Hukum Penanaman Modal, dan Hukum Teknologi lnformasi. Pada tahun 2015 Helitha Novianty pernah terlibat dalam tim penyusun Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan Kekayaan lntelektual. Kemudian pada tahun 2017, Helitha Novianty juga terlibat dalam tim penyusun Keputusan Gubernur Mengenai Pelindungan lndikasi Asal Provinsi Jawa Barat pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Selain sibuk melakukan penelitian dan mengajar, saat ini Helitha Novianty aktif dalam urusan administrasi di Universitas Padjadjaran diantaranya menjadi Sekretaris Pusat Pengelola dan Pengembangan HKI Unpad, dan tim Legal Transfer of Technology Kawasan Sains Technopark Universitas Padjadjaran. Organisasi Profesi yang diikuti adalah Asosiasi Pengajar Hukum Kekayaan lntelektual Indonesia, serta menjadi Sekretaris Bidang Kerjasama dan Komersialisasi Kekayaan lntelektual pada Asosiasi Sentra Kekayaan lntelektual Indonesia.