ID / EN

Hukum Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual

Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual (TIK-KI), sebelumnya dikenal sebagai Program Kekhususan Hukum dan Teknologi, merupakan bagian dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) yang mulai dibentuk sejak tahun 2009. Pada tahun 2012, program ini bertransformasi menjadi Departemen Hukum TIK-KI untuk merespons perkembangan pesat dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Kekayaan Intelektual (KI).

Awal mula pembentukannya berakar dari keterlibatan FH Unpad bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak tahun 2000, yang akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2008. UU ITE ini menjadi undang-undang pertama di bidang hukum siber (cyberlaw) di Indonesia. Sejak saat itu, kajian hukum siber di Indonesia berkembang pesat, diikuti dengan kajian-kajian lainnya seperti E-Commerce, Cyber Crime, Intellectual Property Rights (IPR) in Cyberspace, serta perlindungan privasi dan data pribadi.

Seiring dengan kemajuan teknologi digital, transformasi digital, serta munculnya teknologi-teknologi baru seperti Blockchain, Internet of Things (IoT), dan Artificial Intelligence (AI), Departemen Hukum TIK-KI terus berkembang untuk mengkaji tantangan hukum yang muncul. Selain itu, aspek Kekayaan Intelektual (KI) juga mengalami perkembangan signifikan, terutama dalam ranah Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Paten, dan Hak Cipta Digital. Dengan semakin pesatnya digitalisasi, perlindungan hak kekayaan intelektual dalam bentuk digital, termasuk digital rights management (DRM), lisensi digital, serta pelanggaran hak cipta di ruang siber menjadi fokus utama dalam penelitian dan pengajaran di departemen ini.

Departemen Hukum TIK-KI berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan hukum guna menghasilkan kajian akademik serta regulasi yang mampu menjawab tantangan di era digital.

Kegiatan Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual (TIK-KI)

Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual (TIK-KI) secara aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan melibatkan mahasiswa dari program studi S1, S2, dan S3. Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan pemahaman dan wawasan dalam bidang Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Kekayaan Intelektual (KI), sekaligus menjawab tantangan hukum yang muncul akibat perkembangan teknologi digital.

Selain itu, Departemen Hukum TIK-KI juga secara aktif dan berkelanjutan mengadakan berbagai kegiatan ilmiah seperti kuliah umum, seminar, webinar, dan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan pakar dari berbagai latar belakang. Kegiatan ini tidak hanya ditujukan untuk kalangan akademisi, tetapi juga melibatkan praktisi hukum, pelaku industri, serta pemangku kebijakan guna memperkaya diskusi dan analisis dalam bidang hukum siber dan kekayaan intelektual.

Para dosen di Departemen Hukum TIK-KI juga sering menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga Pemerintahan, serta sektor bisnis dan industri. Keterlibatan ini mencakup konsultasi hukum terkait regulasi di bidang TIK dan HKI, pengembangan kebijakan perlindungan data pribadi, tata kelola internet, hukum e-commerce, serta perlindungan hak kekayaan intelektual dalam era digital. Dengan kontribusi ini, Departemen Hukum TIK-KI berperan aktif dalam membentuk kebijakan dan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta dinamika global dalam bidang hukum siber dan kekayaan intelektual.

Penelitian yang dilakukan oleh Dosen Hukum TIK-KI dalam 5 ( Lima Tahun Terakhir)

  1. Penelitian dengan Direktorat Aptika, Kementerian Kominfo
  2. Penelitian dengan Direktorat PPI, Kementerian Kominfo
  3. Penelitian dengan BPK
  4. Penelitian dengan Bank Indonesia
  5. Penelitian dengan BSSN
  6. Penelitian dengan Fakultas Hukum, Yale University, USA
  7. Penelitian dengan The Carnegie Endowment for International Peace

Kontribusi Dosen TIK-KI dalam Regulasi Nasional

Dosen-dosen Departemen Hukum TIK-KI FH Unpad tidak hanya terlibat dalam kajian akademik, tetapi juga sering menjadi narasumber dalam berbagai forum pemerintah, baik di Kementerian/Lembaga maupun dalam diskusi dengan pemangku kepentingan terkait. Keterlibatan ini mencakup:

  • Memberikan masukan akademis dalam pembentukan kebijakan hukum yang berbasis penelitian ilmiah.
  • Menjadi tenaga ahli dan tim asistensi dalam penyusunan RUU di berbagai kementerian, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
  • Berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik dalam rangka harmonisasi regulasi di tingkat nasional dan internasional.

RUU yang menjadi fokus kontribusi Departemen Hukum TIK-KI antara lain:

  1. Bidang Kekayaan Intelektual (HKI)
    • RUU Hak Cipta → Penyusunan regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap hak cipta dalam era digital, termasuk digital rights management dan kepemilikan hak cipta atas konten digital.
    • RUU Merek → Penguatan regulasi terkait perlindungan merek dagang dalam lingkup nasional dan internasional.
    • RUU Paten → Pembaruan dan harmonisasi hukum paten untuk mendukung inovasi dan penelitian dalam negeri.
    • RUU tentang Indikasi Geografis → Mengembangkan regulasi yang melindungi produk-produk lokal dengan karakteristik geografis tertentu guna memperkuat ekonomi kreatif dan produk khas daerah.
  2. Bidang Teknologi Informasi dan Siber
    • RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) → Departemen Hukum TIK-KI, bersama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), turut serta dalam perumusan Undang-Undang ITE, yang merupakan dasar hukum pertama terkait hukum siber di Indonesia dan telah menjadi acuan dalam regulasi transaksi elektronik.
    • RUU Konvergensi → Mengatur perkembangan teknologi komunikasi yang semakin terintegrasi, termasuk dalam penyiaran digital dan layanan berbasis internet.
    • RUU Telekomunikasi → Menyesuaikan regulasi telekomunikasi dengan perkembangan teknologi digital, termasuk jaringan 5G dan infrastruktur komunikasi berbasis cloud.
    • RUU Ketahanan dan Keamanan Siber → Pengembangan regulasi untuk memperkuat ketahanan siber nasional dan perlindungan terhadap ancaman kejahatan siber (cybercrime), serangan digital, serta pengamanan infrastruktur kritis berbasis teknologi informasi.
  3. Bidang Perlindungan Data dan Keterbukaan Informasi
    • RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) → Departemen Hukum TIK-KI berperan dalam kajian akademik dan memberikan masukan bagi pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi, yang kini menjadi dasar utama dalam pengelolaan data di era digital dan ekonomi berbasis data.
    • RUU Keterbukaan Informasi Publik → Penyusunan regulasi mengenai hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari badan publik secara transparan dan akuntabel.
  4. Bidang Hukum Keuangan dan Anti-Kejahatan Keuangan
    • RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) → Dosen-dosen TIK-KI turut serta dalam penyusunan regulasi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penindakan tindak pidana pencucian uang serta kejahatan keuangan berbasis digital.
Kepala Departemen Prof. Dr. Tarsisius Murwadji., S.H., M.H.
Anggota
  1. Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb.
  2. Prof. Dr. Sinta Dewi, SH, LL.M
  3. Prof. Dr. Muhamad Amirulloh, SH, MH
  4. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M.
  5. Miranda Risang Ayu, SH, LL.M, Ph.D
  6. Dr Laina Rafianti, SH, MH
  7. Dr Not Ranti Fauza Mayana SH
  8. Dr Tasya Safiranita, SH, MH
  9. Dr. Rika Ratna Permata, S.H., M.H.
  10. Dr. Enni Surjati, S.H., M.H.
  11. Mustofa Haffas, S.H., M.Kom.

Mata Kuliah Wajib Fakultas : 

  1. Hukum Hak Kekayaan Intelektual 
  2. Hukum Teknologi, Informasi dan Kekayaan Intelektual/Hukum Siber.

Mata Kuliah Wajib Program Kekhususan : 

  1. Hukum Hak Cipta, 
  2. Hukum Merk dan Indikasi Geografis, 
  3. Hukum Privasi dalam Media Elektronik,
  4. Hukum Perdagangan Secara Elektronik, 
  5. Hukum Telekomunikasi dan Media Digital, 
  6. Studi Kasus Kejahatan Teknologi Infomasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Mata Kuliah Pilihan : 

  1. Hukum Siber dan Transformasi Digital. Hukum Kecerdasan Buatan & Transformasi Digital.

Seminar Nasional dan Call For Paper: "Peningkatan Regulasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045"
Tanggal: 11 Februari 2025
Deskripsi: Seminar ini bertujuan untuk membahas penguatan regulasi digital dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045. Topik yang diangkat meliputi penanganan cybercrime, perlindungan data pribadi, dan kekayaan intelektual dalam era digital

Galeri

CS FH Unpad
Hai, Selamat datang! Apa yang bisa saya bantu? Pendaftaran Mahasiswa Baru Tentang Kampus

Accessibility Tools

Accessibility Modes

Epilepsy Safe Mode
Visual Empaired Mode
Dyslexia Friendly
ADHD Friendly Mode

Orientation Helper

Font Size

A- A+

Text Align

Visual Experience