Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual (TIK-KI), sebelumnya dikenal sebagai Program Kekhususan Hukum dan Teknologi, merupakan bagian dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) yang mulai dibentuk sejak tahun 2009. Pada tahun 2012, program ini bertransformasi menjadi Departemen Hukum TIK-KI untuk merespons perkembangan pesat dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Kekayaan Intelektual (KI).
Awal mula pembentukannya berakar dari keterlibatan FH Unpad bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak tahun 2000, yang akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2008. UU ITE ini menjadi undang-undang pertama di bidang hukum siber (cyberlaw) di Indonesia. Sejak saat itu, kajian hukum siber di Indonesia berkembang pesat, diikuti dengan kajian-kajian lainnya seperti E-Commerce, Cyber Crime, Intellectual Property Rights (IPR) in Cyberspace, serta perlindungan privasi dan data pribadi.
Seiring dengan kemajuan teknologi digital, transformasi digital, serta munculnya teknologi-teknologi baru seperti Blockchain, Internet of Things (IoT), dan Artificial Intelligence (AI), Departemen Hukum TIK-KI terus berkembang untuk mengkaji tantangan hukum yang muncul. Selain itu, aspek Kekayaan Intelektual (KI) juga mengalami perkembangan signifikan, terutama dalam ranah Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Paten, dan Hak Cipta Digital. Dengan semakin pesatnya digitalisasi, perlindungan hak kekayaan intelektual dalam bentuk digital, termasuk digital rights management (DRM), lisensi digital, serta pelanggaran hak cipta di ruang siber menjadi fokus utama dalam penelitian dan pengajaran di departemen ini.
Departemen Hukum TIK-KI berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan hukum guna menghasilkan kajian akademik serta regulasi yang mampu menjawab tantangan di era digital.
Kegiatan Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual (TIK-KI)
Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual (TIK-KI) secara aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan melibatkan mahasiswa dari program studi S1, S2, dan S3. Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan pemahaman dan wawasan dalam bidang Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Kekayaan Intelektual (KI), sekaligus menjawab tantangan hukum yang muncul akibat perkembangan teknologi digital.
Selain itu, Departemen Hukum TIK-KI juga secara aktif dan berkelanjutan mengadakan berbagai kegiatan ilmiah seperti kuliah umum, seminar, webinar, dan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan pakar dari berbagai latar belakang. Kegiatan ini tidak hanya ditujukan untuk kalangan akademisi, tetapi juga melibatkan praktisi hukum, pelaku industri, serta pemangku kebijakan guna memperkaya diskusi dan analisis dalam bidang hukum siber dan kekayaan intelektual.
Para dosen di Departemen Hukum TIK-KI juga sering menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga Pemerintahan, serta sektor bisnis dan industri. Keterlibatan ini mencakup konsultasi hukum terkait regulasi di bidang TIK dan HKI, pengembangan kebijakan perlindungan data pribadi, tata kelola internet, hukum e-commerce, serta perlindungan hak kekayaan intelektual dalam era digital. Dengan kontribusi ini, Departemen Hukum TIK-KI berperan aktif dalam membentuk kebijakan dan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta dinamika global dalam bidang hukum siber dan kekayaan intelektual.
Penelitian yang dilakukan oleh Dosen Hukum TIK-KI dalam 5 ( Lima Tahun Terakhir)
Kontribusi Dosen TIK-KI dalam Regulasi Nasional
Dosen-dosen Departemen Hukum TIK-KI FH Unpad tidak hanya terlibat dalam kajian akademik, tetapi juga sering menjadi narasumber dalam berbagai forum pemerintah, baik di Kementerian/Lembaga maupun dalam diskusi dengan pemangku kepentingan terkait. Keterlibatan ini mencakup:
RUU yang menjadi fokus kontribusi Departemen Hukum TIK-KI antara lain:
Kepala Departemen | Prof. Dr. Tarsisius Murwadji., S.H., M.H. |
Anggota |
|
Mata Kuliah Wajib Fakultas :
Mata Kuliah Wajib Program Kekhususan :
Mata Kuliah Pilihan :
Seminar Nasional dan Call For Paper: "Peningkatan Regulasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045"
Tanggal: 11 Februari 2025
Deskripsi: Seminar ini bertujuan untuk membahas penguatan regulasi digital dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045. Topik yang diangkat meliputi penanganan cybercrime, perlindungan data pribadi, dan kekayaan intelektual dalam era digital