Program Studi Magister Kenotariatan

Gambaran Umum

Program Studi Magister Kenotariatan FH Unpad merupakan program studi yang dikhususkan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan profesional di bidang Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Gelar pendidikan pada program ini adalah Magister Kenotariatan (M.Kn.).

Keunggulan dari Program Studi Magister Kenotariatan FH Unpad adalah pada metode pembelajaran yang mengkombinasikan antara teori dan praktik, dengan pengajar tidak saja dari kalangan akademisi tetapi juga praktisi. Pembelajaran dilengkapi juga dengan laboratorium untuk praktik di bidang kenotariatan dan manajemen kantor notaris.

Dengan kurikulum 2024, waktu tempuh studi dapat diselesaikan dalam waktu 1.5 tahun.  Selain itu, untuk mendukung Tridharma Perguruan Tinggi, Program Studi Magister Kenotariatan telah bekerja sama dengan organisasi profesi, ikatan alumni, maupun berbagai  Badan/Lembaga/Kementerian.

Pimpinan Program Studi

Dr. Anita Afriana, S.H., M.H.
Ketua Program Studi

Capaian Pembelajaran Lulusan

Profil lulusan pada Program Studi Magister Kenotariatan adalah:

  1. Praktisi: Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
  2. Profesional.

Capaian Pembelajaran pada Program Studi Magister Kenotariatan adalah  mampu membuat dan menyusun akta otentik dan  menerapkan hasil riset untuk menyelesaikan permasalahan/kasus hukum dibidang kenotariatan sesuai dengan peraturan dan etika profesi, yang dipetakan sebagai berikut:

  1. CPL 1
    Menunjukkan sikap jujur, amanah, serta berpegang pada nilai-nilai ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa (A5);
  2. CPL 2
    Menelaah konsep, asas, teori, untuk memecahkan masalah hukum khususnya di bidang hukum kenotariatan  dalam lingkup nasional, regional maupun internasional (C4);
  3. CPL 3
    Mampu berpikir dan menganalisis (P4, C4) secara sistematis, logis, kritis, dan inovatif, serta mampu mempelajari (C5) perkembangan kontemporer untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kenotariatan;
  4. CPL 4
    Mampu mengkonstruksikan fakta dan peristiwa hukum berdasarkan data dan informasi dalam pembuatan akta otentik (C6);
  5. CPL 5
    Mampu membuat (C6) akta otentik sesuai dengan pengetahuan teori yang dimiliki, peraturan perundang-undangan, serta mematuhi peraturan jabatan dan kode etik Notaris/PPAT (A1);
  6. CPL 6
    Mampu menyusun kajian dan uraian ilmiah secara tertulis berdasarkan hasil penelitian (C6);
  7. CPL 7
    Mampu mengkomunikasikan (P4) secara sistematis ide, argumentasi, dan solusi atas permasalahan hukum kenotariatan;
  8. CPL 8
    Mampu bekerja mandiri maupun berkelompok secara berkualitas, dan terukur dalam memecahkan masalah sebagai pembelajar sepanjang hayat (P4).

Kurikulum

Kurikulum pada Program Studi Magister Kenotariatan didesain sebanyak 54 SKS, dengan komposisi sebagai berikut:

  • 24 SKS mata kuliah wajib; 
  • 6 SKS mata kuliah pilihan; 
  • 10 SKS mata kuliah pratikum;
  • 1 SKS Usulan Riset, 3 SKS Penelaahan Kemajuan Riset, 6 SKS Tugas Akhir;
  • 4 SKS publikasi ilmiah.

Usulan Riset dapat dicantumkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) semester II (dua) dengan syarat telah lulus mata kuliah Metode Penelitian dan Etika Penulisan Hukum.

Lokasi

Jl. Hayam Wuruk No. 2, Citarum, 
Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, 
Jawa Barat 40115

Kontak

Email: [email protected] 
ULT: https://ult.fh.unpad.ac.id/

CS FH Unpad

Accessibility Tools

Accessibility Modes

Epilepsy Safe Mode
Visual Empaired Mode
Dyslexia Friendly
ADHD Friendly Mode

Orientation Helper

Font Size

A- A+

Text Align

Visual Experience