Klinik hukum lingkungan merupakan mata kuliah dengan metode real experience. Kegiatan dalam klinik hukum lingkungan melibatkan mitra klinik, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Lembaga Bantuan Hukum Bandung. Mata kuliah ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menerapkan analisa hukum, kemahiran hukum serta menambahkan skill hukum dengan menekankan pada tiga komponen yaitu Planning, Experiental dan Reflective. Sehingga mampu mengaplikasikan ilmu mereka dengan bersandar kepada Environmental Justice.
Mata kuliah klinik hukum lingkungan ditawarkan pada semester 7, Bobot kredit pada mata kuliah ini adalah 3 SKS.
Persyaratan untuk mahasiswa dapat mengikuti klinik hukum lingkungan adalah: