ID / EN

Klinik Hukum Anti Lingkungan

Klinik hukum lingkungan merupakan mata kuliah dengan metode real experience. Kegiatan dalam  klinik hukum lingkungan melibatkan mitra klinik, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Lembaga Bantuan Hukum Bandung.  Mata kuliah ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menerapkan analisa hukum, kemahiran hukum serta menambahkan skill hukum dengan menekankan pada tiga komponen yaitu Planning, Experiental dan Reflective. Sehingga mampu mengaplikasikan ilmu mereka dengan bersandar kepada Environmental Justice.

Mata kuliah klinik hukum lingkungan ditawarkan pada semester 7, Bobot kredit pada mata kuliah ini  adalah 3 SKS.

  1. Dr. Dadang Epi Sukarsa, S.H., M.H.
  2. Dr. Imamulhadi, S.H., M.H.
  3. Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H.
  4. Dr. Nadia Astriani, S.H., M.Si.
  5. Yulinda Adharani, S.H., M.H.
[email protected]
[email protected]

  1. Dinas Lingkungan Hidup
  2. Lembaga Bantuan Hukum Bandung

Persyaratan untuk mahasiswa dapat mengikuti klinik hukum lingkungan adalah:

  1. Minimal mahasiswa tingkat 3
  2. Telah lulus mata kuliah hukum lingkungan
  3. Surat pernyataan motivasi mengikuti klinik hukum lingkungan
  4. Mencantumkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS)
  5. Mengikuti wawancara yang telah dijadwalkan

  1. Perencanaan (Planning)
    1. Teknik beracara
    2. Teknik wawancara klien
    3. Teknik penyusunan proposal dan laporan kegiatan
    4. Strategi diseminasi kebijakan
    5. Teknik gelar perkara/bedah kasus
    6. Teknik pembuatan gugatan
  2. Pengalaman (Experiential)
    1. Observasi lapangan
    2. Advokasi
    3. Penyusunan kebijakan
    4. Pelaksanaan kegiatan praktikum
    5. Pendampingan kasus
    6. Laporan
  3. Refleksi
CS FH Unpad

Accessibility Tools

Accessibility Modes

Epilepsy Safe Mode
Visual Empaired Mode
Dyslexia Friendly
ADHD Friendly Mode

Orientation Helper

Font Size

A- A+

Text Align

Visual Experience