Klinik hukum anti korupsi merupakan research based clinic yang fokus pada kegiatan penelitian, advokasi, serta pendidikan masyarakat. Kegiatan dalam klinik hukum anti korupsi melibatkan mitra klinik serta pengajar tamu yang memiliki kepakaran dan perhatian terhadap isu-isu korupsi dan pendidikan anti korupsi. Mahasiswa klinik hukum anti korupsi akan memiliki pengalaman melakukan penelitian dan advokasi, pengajaran, dan kampanye publik.
Mata kuliah klinik hukum pidana ditawarkan pada semester VI (enam). Bobot kredit pada mata kuliah ini adalah 3 SKS.
Persyaratan untuk mahasiswa dapat mengikuti klinik antikorupsi adalah: