ID / EN

Bantuan Hukum

Biro Bantuan Hukum didirikan pada tanggal 18 Februari 1969 sebagai perwujudan buah pikiran Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. untuk memberikan layanan konsultasi hukum dan bantuan hukum bagi Masyarakat Pencari Keadilan.

Didirikan pada tanggal 18 Februari 1969 sebagai perwujudan buah pikiran Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. dan dimaksudkan sebagai wadah pengabdian Perguruan Tinggi kepada masyarakat yang dapat dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Inisiatif ini kemudian diikuti Fakultas Fakultas Hukum lainnya di Indonesia, sehingga kini Biro Bantuan Hukum yang diselenggarakan Fakultas Hukum bukan sesuatu yang asing lagi bagi masyarakat.

Pada awal kegiatannya, penyelenggaraan Bantuan Hukum di Biro Bantuan Hukum dilaksanakan oleh para dosen/pembimbing, sedangkan mahasiswa yang tergabung di Biro Bantuan Hukum hanya memperhatikan dan mempelajari aktivitas yang dilakukan oleh Dosen/pembimbingnya. Namun sejak tahun 1971, peran mahasiswa menjadi lebih besar dalam penyelenggaraan kegiatan di Biro Bantuan Hukum. Setelah melalui proses magang dan pendidikan di awal masa keterlibatannya di Biro Bantuan Hukum kemudian mahasiswa menjadi motor utama penggerak roda kegiatan di Biro Bantuan Hukum. Kegiatan penerimaan calon klien, wawancara, sampai penyelesaian perkara dilaksanakan oleh mahasiswa. Hal ini dimaksudkan agar mahasiswa dapat belajar menangani perkara di bawah bimbingan dosen.

Pada tahun 1982 terjadi perubahan kurikulum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang tidak memungkinkan lagi para mahasiswa melaksanakan kegiatan penanganan perkara di Biro Bantuan Hukum. Oleh karena itu, penyelenggaraan kegiatan bantuan hukum di Biro Bantuan Hukum kembali dilaksanakan oleh para dosen pembimbing. Namun demikian, Biro Bantuan Hukum tetap terbuka bagi mahasiswa magang dan mahasiswa yang menjalani Kuliah Kerja Nyata (profesi).

Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran kini mengalami perkembangan menjadi Unit Usaha Akademik (UUA) Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang bertujuan untuk memberikan layanan akademik dan bantuan hukum secara profesional serta berkelanjutan kepada civitas akademika Unpad dan masyarakat umum. Selain itu, UUA BBH juga berperan dalam meningkatkan pendapatan fakultas melalui layanan berbasis akademik dengan tata kelola yang sesuai standar universitas. Layanan yang disediakan meliputi konsultasi hukum, penanganan perkara, pembuatan dokumen hukum, serta kerja sama dengan institusi hukum, pemerintah, dan asosiasi pengacara. Layanan ini tersedia bagi mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen, keluarga tenaga kependidikan/dosen, serta masyarakat umum, dengan biaya yang bervariasi tergantung pada jenis layanan. Untuk layanan pro bono, tersedia bagi masyarakat yang kurang mampu dengan syarat tertentu.

Struktur organisasi UUA BBH berada di bawah Fakultas Hukum Unpad dan beroperasi berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 782/UN6.RKT/Kep/HK/2024. Adapun saat ini UUA BBH dipimpin oleh Ketua, dengan didampingi oleh 2 orang Dewan Penasihat, dan 19 orang Anggota yang ditugaskan oleh Fakultas Hukum berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Unpad Nomor 3868/UN6.A/HK.03/2024 tentang Pengangkatan Tim Biro Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

  1. Program Magang : Pelibatan mahasiswa dalam pelayanan konsultasi dan penanganan perkara.
  2. Program Konsultasi : Pemberian konsultasi hukum bagi civitas akademika Unpad dan masyarakat pencari keadilan.
  3. Program Pelatihan Hukum : Pelatihan teknik penanganan perkara dan teknik advokasi.
  4. Program Penyuluhan Hukum : Pemberian Materi Untuk Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.
  5. Program Mediasi : Memfasilitasi kegiatan mediasi pada suatu perkara untuk pihak-pihak yang bersangkutan.
  6. Program Pendampingan Hukum : Mendampingi klien selama perkara berjalan.

Dr. Hj. Elis Rusmiati, S.H., M.H. lahir di Garut pada 27 September 1963. Beliau merupakan akademisi dan praktisi hukum yang memiliki pengalaman luas di bidang hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi. Beliau menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Padjadjaran pada tahun 1987, kemudian melanjutkan Magister Hukum di Universitas Diponegoro Semarang pada tahun 2006, dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran pada tahun 2014.

Sejak tahun 1989, mengabdi sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Selain itu, menjabat sebagai Ketua Biro Bantuan Hukum Unpad dan anggota Senat Fakultas Hukum Unpad. Dalam bidang peradilan, memiliki pengalaman sebagai fasilitator dalam Sosialisasi Pedoman Perilaku Hakim kepada sekitar 2000 hakim di Indonesia antara tahun 2008 hingga 2010. Pernah menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di tingkat banding, baik di Pengadilan Tinggi Semarang dari tahun 2011 hingga 2016 maupun di Pengadilan Tinggi Bandung dari tahun 2016 hingga 2020.

Sebagai akademisi, beliau mengampu berbagai mata kuliah di tingkat Sarjana dan Magister, di antaranya Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana dalam Perkembangan, Delik-delik Khusus di dalam dan di luar KUHP, Hukum Kedokteran Kehakiman, serta Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aktif menulis dan menerbitkan berbagai karya ilmiah di jurnal nasional maupun internasional bereputasi. Beberapa publikasinya antara lain The Corruption Court in Indonesia: History and Development (CEJISS, 2018), Eksistensi Pranata Contempt of Court dalam Peradilan di Indonesia (Jurnal Nasional Bereputasi, 2019), Contempt of Court: Penegakan Hukum dan Model Pengaturan di Indonesia (Buku, 2020), The Effectiveness of Legal Considerations and Recommendations of Attorney General's to Support the National Development Acceleration Program and Prevention of Criminal Corruption in Indonesia (Jurnal Internasional, 2020), Legal Aid for Marginal Communities in Indonesia (Investment Fraud Victim Case) (Jurnal Internasional, 2021), serta Barriers to the Implementation of the Articles of Continuing Acts in the Law of Criminal Acts of Corruption in Indonesia (Journal of Criminology and Sociology, 2021).

Dengan latar belakang akademik dan pengalaman profesional yang kuat, beliau terus berkontribusi dalam dunia hukum, baik dalam pendidikan, penelitian, maupun praktik peradilan.

Visi

Menjadi pusat layanan bantuan hukum berbasis akademik yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan dalam mendukung akses keadilan bagi civitas akademika Unpad dan masyarakat luas.

Misi

  • Melaksanakan Program Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan jalan memberikan layanan konsultasi hukum baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara juga advokasi hukum bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi;
  • Mewujudkan cita-cita negara hukum yang berlandaskan asas Pancasila, terutama dalam memberikan layanan hukum yang adil dan beradab serta menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk yang kurang mampu. Melalui edukasi dan penyuluhan hukum, BBH turut memperkuat persatuan bangsa serta menjalankan tata kelola yang transparan dan demokratis.

Layanan Konsultasi Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu

Hari Operasional : Senin s/d Jumat (Sabtu, Minggu dan hari libur nasional layanan ditiadakan)
Jam Operasional : 08:00 – 16:00
Alamat : Jalan Progo No.17 Bandung
Tlp/Fax : 022-4209753

CS FH Unpad
Hai, Selamat datang! Apa yang bisa saya bantu? Pendaftaran Mahasiswa Baru Tentang Kampus

Accessibility Tools

Accessibility Modes

Epilepsy Safe Mode
Visual Empaired Mode
Dyslexia Friendly
ADHD Friendly Mode

Orientation Helper

Font Size

A- A+

Text Align

Visual Experience