Ketua Program Studi
Program Studi Magister Kenotariatan FH Unpad merupakan program studi yang dikhususkan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan profesional di bidang Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Gelar pendidikan pada program ini adalah Magister Kenotariatan (M.Kn.).
Keunggulan dari Program Studi Magister Kenotariatan FH Unpad adalah pada metode pembelajaran yang mengkombinasikan antara teori dan praktik, dengan pengajar tidak saja dari kalangan akademisi tetapi juga praktisi. Pembelajaran dilengkapi juga dengan laboratorium untuk praktik di bidang kenotariatan dan manajemen kantor notaris.
Dengan kurikulum 2024, waktu tempuh studi dapat diselesaikan dalam waktu 1.5 tahun. Selain itu, untuk mendukung Tridharma Perguruan Tinggi, Program Studi Magister Kenotariatan telah bekerja sama dengan organisasi profesi, ikatan alumni, maupun berbagai Badan/Lembaga/Kementerian.
Ketua Program Studi
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran adalah Menjadi Program Studi Magister Kenotariatan yang berbasis riset, unggul dan berdaya saing.
Profil lulusan pada Program Studi Magister Kenotariatan adalah:
Capaian Pembelajaran (Learning Outcome, LO) lulusan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran adalah Magister Kenotariatan yang mampu membuat dan menyusun akta otentik dan menerapkan hasil riset untuk menyelesaikan permasalahan/kasus hukum dibidang kenotariatan sesuai dengan peraturan dan etika profesi, tergambar sebagai berikut:
CPL 1 | Menunjukkan sikap jujur, displin dan amanah, serta professional (A5) |
---|---|
CPL 2 | Menelaah konsep, asas, teori, untuk memecahkan masalah hukum khususnya di bidang hukum kenotariatan dalam lingkup nasional, regional maupun internasional. (C4) |
CPL 3 | Mampu berpikir dan menganalisis (P4, C4) secara sistematis, logis, kritis, dan inovatif, serta mampu mengimplementasikan (C6) ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kenotariatan sesuai dengan perkembangan kontemporer |
CPL 4 | Mampu mengkonstruksikan fakta dan peristiwa hukum berdasarkan data dan informasi dalam pembuatan akta otentik (C6); |
CPL 5 | Mampu membuat (C6) akta otentik sesuai dengan pengetahuan teori yang dimiliki, peraturan perundang-undangan, serta mematuhi peraturan jabatan dan kode etik Notaris/PPAT (A1); |
CPL 6 | Mampu menyusun kajian dan uraian ilmiah secara tertulis berdasarkan hasil penelitian (C6); |
CPL 7 | Mampu mengkomunikasikan (P4) secara sistematis ide, argumentasi, dan solusi atas permasalahan hukum kenotariatan; |
CPL 8 | Mampu bekerja mandiri maupun berkelompok secara berkualitas, dan terukur dalam memecahkan masalah sebagai pembelajar sepanjang hayat (P4). |