Pendidikan :
Dr. Lies Sulistiani, S.H., M.Hum. merupakan pengajar tetap di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran yang sejak tahun 2008 hingga tahun 2018 menjabat sebagai Komisioner dan Wakil Ketua di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI). Dr. Lies kerap membuat berbagai kajian dan penelitian di bidang HAM. Selama menjadi komisioner di LPSK Dr. Lies adalah salah satu sosok yang mendesak pemerintah untuk melakukan revisi atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, yang akhirnya direvisi menjadi Undang-Undang No. 31 Tahun 2014.