Pendidikan :
Miranda Risang Ayu Palar, S.H., LL.M., Ph.D. adalah seorang spesialis di bidang Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Kekayaan Budaya. Miranda meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada tahun 1994 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, kemudian melanjutkan pendidikan Magister (LL.M.) pada tahun 2003 dan meraih gelar Doktor Filsafat (Ph.D.) pada tahun 2008 di Fakultas Hukum, University of Technology Sydney, Australia.
Dr. Miranda pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Kebudayaan Jawa Barat (2015-2019), Wakil Ketua Komisi Daya Tarik Merek, DJKI Kemkumham (2011-2014), dan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Cipta (2015-2018). Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Regulasi & Aplikasi Kekayaan Intelektual di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Miranda juga aktif mengikuti berbagai pelatihan internasional dan terlibat dalam organisasi seperti ahli independen di World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Jaringan Penelitian Kekayaan Intelektual & Industri (IPIRA).