ID / EN

Klinik Hukum Perdata

Klinik hukum perdata fokus pada legiatan pendampingan kasus perdata. Kegiatan dalam klinik hukum perdata melibatkan mitra klinik, yakni Biro Bantuan Hukum Universitas Padjadjaran (BBH Unpad). Mahasiswa di dalam klinik hukum perdata akan memiliki pengalaman untuk pendampingan kasus perdata.

Mata kuliah klinik hukum perdata ditawarkan pada semester V (lima) dan VI (enam) Bobot kredit pada mata kuliah ini adalah 3 SKS.

  1. Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H.
  2. Dr. Artaji, S.H., M.H.
  3. Linda Rachmainy, S.H., M.H.
[email protected]

  1. Biro Bantuan Hukum (BBH) Universitas Padjadjaran

Persyaratan untuk mahasiswa dapat mengikuti klinik hukum Perdata adalah:

  1. Minimal mahasiswa tingkat 3 (tiga)
  2. Telah lulus mata kuliah hukum Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata
  3. Mencantumkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS)

  1. Perencanaan (Planning)
    1. Kode Etik Profesi
    2. Teknik Wawancara Klien
    3. Teknik Negosiasi dan Mediasi
    4. Teknik Penyusunan Memori
    5. Teknik Persidangan Pengadilan
  2. Pengalaman (Experiential)
    Praktik beracara di BBH Unpad:
    1. Menyusun dokumen hukum
    2. Pendampingan hukum
  3. Refleksi
CS FH Unpad
Hai, Selamat datang! Apa yang bisa saya bantu? Pendaftaran Mahasiswa Baru Tentang Kampus

Accessibility Tools

Accessibility Modes

Epilepsy Safe Mode
Visual Empaired Mode
Dyslexia Friendly
ADHD Friendly Mode

Orientation Helper

Font Size

A- A+

Text Align

Visual Experience