Pendidikan :
Laina Rafianti, S.H., M.H., mengajar di bidang Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Media, dan Hukum Kontrak Internasional, sejak tahun 2005. Beliau aktif melakukan penelitian di Pusat Kajian Regulasi dan Penerapan Kekayaan Intelektual di bidang Hukum Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional.
Dr. Laina Rafianti merupakan anggota Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia dan telah berpartisipasi dalam kegiatan akademik internasional untuk dosen Hukum Kekayaan Intelektual seperti IPIRA (Intellectual Property & Innovation Researchers of Asia Network). Beliau juga sering terlibat dalam kegiatan pelatihan di bidang kekayaan intelektual, beberapa kegiatan yang pernah diikutinya antara lain adalah Pelatihan Indikasi Geografis, The Second Asia-Pacific Workshop on Innovation, I.P., and Competition di National Law University, India, dan WIPO-WTO Colloquium Asia.