Klinik hukum pidana berfokus pada praktik beracara pidana serta pendampingan hukum bagi masyarakat. Kegiatan dalam klinik hukum pidana melibatkan mitra klinik, yakni LBH Bandung dan Institusi Penegak Hukum (Kepolisian dan/atau Kejaksaan). Mahasiswa di dalam klinik hukum pidana akan memiliki pengalaman penyusunan dokumen hukum, observasi proses peradilan pidana, dan pendampingan hukum secara langsung kepada masyarakat.
Mata kuliah klinik hukum pidana ditawarkan pada semester V (lima). Bobot kredit pada mata kuliah ini adalah 3 SKS.
Persyaratan untuk mahasiswa dapat mengikuti klinik hukum pidana adalah: